TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Warga di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, memprotes keras Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang dinilai mandul menghadapi pengembang nakal penutup saluran drainase umum. Persoalan yang memicu banjir dan kemacetan parah ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2022.
Kekesalan memuncak setelah hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bangunan ruko yang halamannya menutup saluran air tersebut berada di luar sertifikat tanah pengembang. Namun, Pemkot Tangerang disebut masih saling lempar tanggung jawab dan enggan bertindak tegas.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Syaiful Milah atau akrab disapa Abah Milah, menyebut berlarutnya masalah ini sebagai bukti nyata lemahnya peran pemerintah.
“Ini luapan dari kekesalan masyarakat (merusak bangunan) dalam menunggu proses penyelesaian soal bangunan ruko yang halamannya menutup saluran air. Ini sudah sejak lama dari tahun 2022. Aksi hari ini itu mereka udah jengkel, udah kesel,” ujar Abah Milah kecewa.
Abah Milah menjelaskan, masyarakat sudah berulang kali melaporkan penyerobotan drainase ke berbagai dinas, mulai dari PUPR, Perkim, Satpol PP, hingga DPMPTSP. Bahkan, masalah ini sempat dibahas dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang dan para kepala dinas.
“Posisi kepala dinas tersebut sudah diundang oleh Pak Wali Kota dan saya hadir agar menyelesaikan urusan ini. Tapi sampai hari ini, alasan terus alasan. Sampai terakhir menunggu gambar dari BPN,” katanya.
Ironisnya, hasil pengukuran BPN dengan nomor HP.O3.O2I 4541-36.71llx/2C25 tertanggal 25 September 2025 lalu justru menguatkan dugaan warga. Abah Milah membeberkan, BPN dengan jelas menyatakan saluran air tersebut berada di luar sertifikat HGB Nomor 1236/Sangiang Jaya milik PT Bank Syariah Indonesia TBK. Dalam sertifikat tersebut, tercatat bahwa batas di sebelah barat lahan adalah saluran air.
“BPN sudah menjawab dengan gamblang dan jelas. Sertifikat ruko ini dan saluran air ada di luar sertifikat,” terangnya.
Meskipun sudah ada kejelasan resmi dari BPN, Pemkot Tangerang dinilai tak berani mengambil langkah konkret untuk penertiban. Dinas terkait justru saling lempar tanggung jawab.
“Sekarang sudah keluar gambarnya dari BPN, masih juga belum berani pemerintah daerah. Ngelimpahin ke PU, dilempar ke Perkim, Satpol PP yang harus mengeksekusi. Wah ini udah kacau,” tegasnya.
Akibat saluran air yang tertutup itu, kawasan Jalan Gatot Subroto Sangiang Jaya kini menjadi langganan banjir setiap hujan deras, yang juga memicu kemacetan parah di jalur utama penghubung Periuk dan Cibodas.
“Pemerintah ini gak berani, takut, apa? Bahasa BPN sudah gak dianggap juga, padahal BPN udah jelas menyatakan bahwa saluran air berada di luar sertifikat,” tuding Syaiful Milah.
Legislator ini menyebut Pemkot berencana menggelar musyawarah dengan Kejaksaan, Kepolisian, BPN, lurah, camat, serta pemilik ruko pada Senin mendatang. Namun, warga disebut sudah hilang kesabaran dan hampir tak percaya lagi dengan janji pemerintah.
“Kalau Senin nanti tidak juga pada hadir, ya sudah lah. Ini masyarakat buktinya sudah kesal. Hampir tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah itu,” ujarnya.
Abah Milah memberikan ultimatum, jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, warga siap mengambil langkah sendiri untuk membongkar bangunan yang menutup saluran air tersebut.
“Ini pasti dibongkar sama warga kalau hari Senin pemerintah tidak turun juga. Kita semua siap membongkar,” tandasnya.***