Rabu, 27 Mei 2026

Dua Karyawan Harian Diciduk Polisi Gasak Kabel Tembaga Perusahaan di Serang, Terancam 7 Tahun Penjara

- Rabu, 27 Mei 2026

| 21:40 WIB

Dua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, menangkap dua karyawan harian lepas yang didakwa mencuri kabel tembaga milik PT Pasifik Cahaya Asia. Peristiwa itu terjadi di kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kedua tersangka berinisial JI (28), warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20), warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Keduanya diamankan petugas di kediaman masing-masing pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, mengatakan aksinya terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan aset. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman tertutup di lokasi kejadian, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari dua pekerja tersebut pada 8 Mei 2026 lalu.

“Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan petunjuk rekaman CCTV perusahaan, terlihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku di area pabrik,” kata Erwan saat memberikan keterangan, Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan di wilayah hukum Kabupaten Serang. Identitas keduanya pun terungkap dan langsung ditindak.

Saat diperiksa penyidik, JI dan FA mengakui perbuatannya. Keduanya beralasan nekat mengambil kabel tembaga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan, menurut pengakuan mereka, aksi pencurian di lokasi pabrik itu bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang dijadikan alat maupun hasil kejahatan, yakni satu unit mesin gerinda, potongan kabel tembaga yang diduga hasil curian, serta satu buah pisau pemotong.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana ini diatur dalam Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Keduanya kini ditahan di sel Polsek Jawilan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

2