PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pria berinisial CD (29) di Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, KF (15).
Aksi bejat tersebut terungkap setelah istri pelaku—yang juga ibu kandung korban—memergoki perbuatan suaminya di dalam rumah saat pulang dari pasar pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Unit PPA Polres Pandeglang menerima pengaduan dari masyarakat, dan pelaku sudah diamankan yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial KF,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Widianto mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, pelaku sempat memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku bahkan berdalih tindakan tersebut sebagai bentuk “imbalan” karena ia telah merawat korban selama empat tahun terakhir.
“Korban menerangkan sehari sebelumnya pelaku meminta melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun. Pelaku meminta imbalan kepada anak sambungnya tersebut,” tutur Widianto.
Akibat perbuatannya, CD kini mendekam di tahanan Mapolres Pandeglang. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai persetubuhan anak di bawah umur, perbuatan cabul terhadap anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Widianto.***













