Jumat, 2 Oktober 2026

BPHTB PT Wankai Belum Beres, DPRD Cilegon Dukung Pemkot Tegas ke Investor China

- Jumat, 2 Oktober 2026

| 14:37 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mendukung Pemkot Cilegon menegakkan aturan terkait kewajiban BPHTB PT Wankai. (Foto: Ismatullah/Bantenpro)



CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mendukung Pemkot Cilegon menegakkan aturan terhadap PT Wankai Advanced Materials Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan yang disebut belum diselesaikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan pihaknya tetap mendukung investasi yang masuk ke Cilegon. Namun, investor wajib memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

“Intinya kita mendukung Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka menegakkan aturan, menegakkan regulasi. Salah satunya adalah kewajiban investor atau kewajiban perusahaan dalam memenuhi BPHTB yang informasinya belum disetorkan kepada Pemerintah Kota Cilegon,” kata Faturohmi kepada wartawan, Jumat (2/9/2026).

Menurut Faturohmi, dukungan terhadap investasi harus berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

“Kita DPRD Kota Cilegon mendukung setiap investasi yang masuk di Kota Cilegon. Tetapi tentu kita juga menuntut kewajiban mereka agar taat, patuh, dan mengikuti aturan dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

DPRD juga berharap investasi Wankai memberikan dampak bagi masyarakat sekitar.

“Kita berharap ada multiplier effect terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Jadi ada kebermanfaatan, ada kearifan lokal tentu yang diakomodir di dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Faturohmi mengatakan DPRD akan meminta penjelasan langsung kepada Pemkot Cilegon mengenai perkembangan persoalan tersebut.

“Kita akan coba nanti menanyakan secara langsung kepada pemerintah karena sebelumnya menurut kabar ada pertemuan antara perusahaan dengan Pemerintah Kota Cilegon yang dipimpin Pak Sekda,” ucapnya.

Dia mengatakan DPRD akan melihat persoalan itu secara objektif sebelum memberikan masukan kepada Pemkot.

“Kalau memang sekali lagi kewajibannya belum dipenuhi, Pemerintah Kota Cilegon tentu kita dukung untuk menegakkan aturan, menegakkan regulasi yang itu semuanya menjadi kewajiban kita bersama,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Cilegon meminta PT Wankai menyelesaikan kewajiban BPHTB sebelum proses pembangunan dan perizinan dilanjutkan. Nilai BPHTB tersebut disebut sekitar Rp23 miliar.

Persoalan itu muncul di tengah pembangunan pabrik PT Wankai di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon. Investor asal China tersebut menyiapkan pabrik PET Food Grade di atas lahan sekitar 26 hektare.

Aktivitas pemadatan lahan proyek juga dikeluhkan warga sekitar. Warga menyebut getaran dari alat berat masih dirasakan hingga malam hari.

Hingga berita ini diterbitkan, BantenPro masih berupaya meminta konfirmasi PT Wankai terkait kewajiban BPHTB dan perkembangan pembangunan proyek tersebut.***

2