Senin, 5 Oktober 2026

Kepsek SMPN 8 Cilegon Dilaporkan ke BKPSDM, Kewenangan Kelola SPPG Dipersoalkan

- Senin, 5 Oktober 2026

| 21:15 WIB

Kuasa hukum Soni Adiputra menunjukkan laporan terhadap Kepsek SMPN 8 Cilegon ke BKPSDM

Kuasa hukum Soni Adiputra, Achmad Bachrul El Ansor, mempertanyakan kewenangan Kepala SMPN 8 Cilegon Yosie Kristin Pandriyani dalam pengelolaan SPPG Bendungan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke BKPSDM Kota Cilegon. (Foto: Ismatullah/Bantenpro.co.id)

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Kepala SMP Negeri 8 Cilegon Yosie Kristin Pandriyani dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persoalan tersebut muncul karena Yosie yang berstatus kepala sekolah mengakui dirinya mengelola SPPG Bendungan Kota Cilegon berdasarkan surat kuasa dari yayasan.

“Secara pengelolaan, saya memang memiliki surat kuasa dari yayasan untuk mengelola. Saya sudah memiliki kewenangan itu,” kata Yosie saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Laporan terhadap Yosie disampaikan kuasa hukum Soni Adiputra melalui Law Firm Anfais & Co pada 28 September 2026. Pengaduan tersebut juga disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.

Kuasa hukum Soni, Achmad Bachrul El Ansor, mempersoalkan kapasitas Yosie dalam pengelolaan SPPG Bendungan. Menurutnya, kewenangan Yosie sebagai kepala sekolah perlu dibedakan dengan perannya dalam pengelolaan SPPG.

“Jadi, wewenang dia sebagai kepala sekolah, sebagai kepala SPPG, sebagai kepala dapur, atau sebagai mitra? Ini yang mengaburkan,” kata Ansor.

Menurut Ansor, persoalan tersebut menjadi dasar laporan ke BKPSDM karena diduga terjadi pencampuradukan kewenangan Yosie sebagai ASN dengan aktivitas pengelolaan MBG.

Namun, Yosie membantah kewenangan yang dimilikinya bertentangan dengan aturan disiplin PNS. Dia mengatakan namanya memang tidak tercantum dalam akta Yayasan Putra Arya Alfarez, tetapi memiliki surat kuasa untuk mengelola SPPG Bendungan.

“Nama saya tidak ada di akta yayasan karena memang tidak dicantumkan. Namun, saya diberikan surat kuasa untuk mengelola SPPG Bendungan,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, Yosie menyebut kewenangan pengelolaan SPPG yang dimilikinya tidak bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Menurut PP 94 tentang Disiplin PNS, saya tidak menyalahi aturan. Juknis BGN pun menyatakan demikian,” katanya.

Yosie juga mengakui dirinya menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Soni Adiputra, relawan MBG yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

“Mungkin saya secara pribadi minta maaf karena menandatangani. Saya berani menandatangani karena memang saya diberikan kewenangan dalam pengelolaan,” ujarnya.

Terkait pemberhentian Soni, Yosie mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah evaluasi dan beberapa kali perpindahan tugas. Soni disebut pernah bekerja di bagian distribusi, keamanan, pemorsian hingga pencucian ompreng.

Yosie juga menyebut proses pemberhentian didahului teguran secara bertahap.

“SP1 dilakukan secara lisan. SP2 dilakukan oleh KSPPG kami yang baru karena kita mengalami pergantian. Kemudian, setelah SP3, langsung dilakukan pemberhentian,” katanya.

Yosie mengatakan dirinya juga telah memberikan klarifikasi kepada Dindikbud Kota Cilegon terkait persoalan tersebut.

“Saya juga sudah dipanggil Bu Kadis bersama Pak Suhanda, Kabidnya, dan sudah memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan laporan terhadap Yosie telah diterima dan diteruskan kepada Dindikbud untuk ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut,” kata Joko.

Joko mengatakan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh atasan langsung sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Karena SMP di bawah Dindikbud, maka kami sampaikan kepada Bu Kadis untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.***



2