Sabtu, 17 Oktober 2026

Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026

- Sabtu, 17 Oktober 2026

| 18:12 WIB

Imigrasi

BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri juga diperkuat melalui optimalisasi teknologi digital.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pemanfaatan teknologi perlu didukung kualitas data dan integritas petugas agar pengawasan berjalan lebih efektif.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.

Ditjen Imigrasi mengoptimalkan tiga sistem, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat ditampilkan secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, dari total 17.597 TAK selama Januari–September 2026, sebanyak 5.310 merupakan pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas.

Melalui penguatan sistem pengawasan berbasis data, Imigrasi berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas sesuai norma dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.*

2