Jumat, 27 Juni 2025

Ironi 14 Kali WTP, Proyek Pembangunan Sekolah di Kabupaten Serang Tak Sesuai Spesifikasi

Ismatullah

| Jumat, 27 Juni 2025

| 13:39 WIB

Ilustrasi Proyek Pembangunan Sekolah  di Kabupaten Serang Tak Sesuai Spesifikasi. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Namun, raihan 14 kali berturut-turut yang diberikan tersebut, BPK menemukan kurang lebih 22 temuan pemeriksaan dengan 75 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang. 

Salah satu temuan BPK RI Perwakilan Banten di lingkungan Pemkab Serang adalah soal rehabilitasi dan pembangunan gedung 19 sekolah yang digarap tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Proyek tersebut tak lain milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang. 

Temuan atas 19 proyek pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah tersebut berupa kekurangan volume pada pekerjaan struktur, pekerjaan pasangan atap dan plafond, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai dan keramik, pekerjaan pintu dan jendela serta pekerjaan instalasi listrik. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran uang negara yang mencapai Rp151.885.225,49.

Berdasarkan data yang diperoleh Bantenpro.co.id, 19 proyek pembangunan sekolah yang bermasalah dan menjadi temuan BPK tersebut berada di SMPN 2 Anyar, SDN Anyar 1, SMPN 3 Cinangka, SMPN 2 Ciomas, SMPN 3 Padarincang, SMPN 3 Baros, SMPN 2 Baros, dan SMPN 2 Petir.

Selanjutnya ada SMPN 1 Tunjung Teja, SDN Sasak Maja Pamarayan, SDN Pasir Wirana Pamarayan, SMPN 3 Kragilan, SDN Undar Andir 2 Kragilan, SMPN 2 Pontang, SDN Harjatani Kramatwatu, SDN Kebarosan Kramatwatu, SMPN 2 Gunungsari, SMPN 1 Gunungsari dan SMPN 2 Mancak. 

Diketahui, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 26 Mei 2025.

WTP berarti laporan keuangan Pemkab Serang menyajikan secara wajar semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, arus kas dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Serang pada Tahun 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa-pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp44.473.972.089,53 dengan realisasi sebesar Rp41.257.683.318,00 (Audited) atau 92,77 persen.

Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan tersebut di antaranya dianggarkan pada Disdikbud Kabupaten Serang sebesar Rp40.282.509.761,00 dengan realisasi sebesar Rp37.760.696.189,00 (Audited) atau 93,74 persen.

BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 19 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp25.372.128.328,00 dari 20 paket pekerjaan sebesar Rp26.072.113.849,00.

Seluruh paket pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO). Atas 19 paket pekerjaan tersebut telah dibayarkan melalui SP2D sebesar Rp24.886.499.910.

Namun, hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back-up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, menunjukkan ketidaksesuaian volume spesifikasi pekerjaan atas 19 paket pekerjaan sebesar Rp244.618.518.

Menurut LHP BPK, ketidaksesuaian spesifikasi atas 19 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan tersebut berupa kekurangan volume pada pekerjaan struktur, pekerjaan pasangan atap dan plafond, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai dan keramik, pekerjaan pintu dan jendela serta pekerjaan instalasi listrik. 

“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan pada Disdikbud sebesar Rp151.885.225,49,” tulis LHP BPK dikutip Bantenpro.co.id, Kamis (26/6/2025). 

BPK menyatakan, temuan tersebut disebabkan karena Kepala Disdikbud Kabupaten Serang kurang cermat dalam pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.

PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.

Atas permasalahan temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Serang agar menginstrusikan Kepala Disdikbud pada point (a) untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. 

Kemudian pada point (b) BPK memerintahkan Bupati Serang agar menginstrusikan Kepala Disdikbud memerintahkan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.

Dan pada point (c) berbunyi agar memproses kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp151.885.225,49 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya saat dikonfirmasi soal temuan BPK tersebut tak menjelaskan pertayanaan yang diajukan wartawan. 

Ia mengaku sedang berada di Makkah, Arab Saudi dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Eeng Kosasih. 

“Punten saya masih di Makkah. Silahkan hubungi Pak Sekdis ya,” kata Asep Nugrahajaya kepada Bantenpro.co.id melalui pesang singkat Whatsapp, Kami (27/6/2025). 

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Eeng Kosasih menjelaskan, dari 19 temuan BPK terkait pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah di tingkat SMP yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu pihaknya mengaku sudah melaksanakan rekomendasi yang diminta BPK.

“Dari 19 temuan, tinggal 3 lagi. Pelaksana akan menyelesaikan di minggu besok. Sisanya sudah ditindak lanjut semua,” ujar Eeng.

Bahkan ia mengklaim, kelebihan pembayaran yang diminta BPK untuk mengembaikan ke kas daerah sudah disetorkan. “Insya Allah sudah,” tutup Eeng.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top