SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Banten. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.
Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten periode 2008-2011.
Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas sekitar 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Ada 7 saksi yang dipanggil dalam perkara pengadaan tanah Desa Kemanisan di antaranya:
Tubagus Chaeri Wardhana
Fahmi Hakim
Erwin Prihandini
Deddy Suandi
Iwan Hermawan
Dadang Prijatna
Petri Ramos
Kejati Banten direncanakan bakal memeriksa 7 nama tersebut dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan, pada Jum’at (22/11) besok.
Pemeriksaan tersebut, diduga soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug Kota Serang dan Kasus Korupsi Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.***