Rabu, 20 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejati Banten Panggil 7 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Situ Ranca Gede dan Sport Center

Mahyadi

| Rabu, 20 November 2024

| 23:46 WIB

Ilustrasi peredaran uang di Banten selama Ramdan 2024. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Banten. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.

Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten periode 2008-2011.

Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas sekitar 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Ada 7 saksi yang dipanggil dalam perkara pengadaan tanah Desa Kemanisan di antaranya:

Tubagus Chaeri Wardhana

Fahmi Hakim

Erwin Prihandini

Deddy Suandi

Iwan Hermawan

Dadang Prijatna

Petri Ramos

Kejati Banten direncanakan bakal memeriksa 7 nama tersebut dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan, pada Jum’at (22/11) besok.

Pemeriksaan tersebut, diduga soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug Kota Serang dan Kasus Korupsi Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top