SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Klaim perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kabupaten Serang tahun 2025 yang dibiayai murni dari gotong royong non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini memunculkan polemik.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang diduga kuat dimintai iuran untuk membiayai pengadaan bantuan sembako.
Bantuan sembako yang berisi minyak goreng dan beras ini rencananya akan didistribusikan kepada masyarakat di lima wilayah kecamatan, yakni Padarincang, Gunungsari, Petir, Kopo, dan Binuang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Suhardjo, membenarkan adanya pengumpulan dana dari para ASN tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh kepala OPD sebelumnya dikumpulkan oleh panitia dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang untuk membahas iuran paket sembako.
“Pada saat itu kita semua OPD dikumpulin untuk iuran paket sembako. Oleh panitia dari Setda Kabupaten Serang,” kata Suhardjo, Rabu (2/10/2025).
Suhardjo merinci, setelah pengumpulan dari OPD, iuran tersebut kemudian dibebankan kepada masing-masing pegawai. Nominal iuran yang dikenakan bervariasi.
“Hasil dari kumpulan itu, masing-masing karyawan atau ASN kita dimintai iuran, ada yang Rp25 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu. Kalau sudah terkumpul semuanya kita setor ke panitianya,” tambahnya.
Setiap paket sembako dilaporkan bernilai Rp100 ribu, yang di dalamnya berisi minyak goreng dan beras. Dinas Perikanan Kabupaten Serang, tempat Suhardjo bertugas, dilaporkan menyetor dana untuk 50 paket, dengan total nilai setoran mencapai Rp5 juta.
Dugaan praktik iuran wajib ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transparansi pendanaan HUT yang sebelumnya diklaim murni hasil gotong royong dan non-APBD, serta berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur disiplin ASN terkait larangan pungutan tidak resmi.***