Senin, 6 April 2026

PKS Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Di Banten Resmi Ditandai, Target 4.000 Ton Per Hari

- Jumat, 27 Maret 2026

| 15:30 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Langkah konkret penanganan masalah persampahan di Provinsi Banten resmi disepakati melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kesepakatan strategis antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang digelar di Pendopo Gubernur Banten – KP3B pada Jumat (27/3/2026) pagi.

Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan rapat percepatan PSEL untuk wilayah aglomerasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Presiden agar seluruh daerah segera menyelesaikan permasalahan sampah melalui pendekatan teknologi tinggi (Waste to Energy).

“Berdasarkan perjanjian dari dua raya tadi, Serang Raya dan Tangerang Raya, maka paling tidak ke depan kita akan mereduksi sampah menjadi energi listrik dengan jumlah total per harinya mencapai 4.000 ton per hari,” jelas Menteri Hanif.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa Kementerian LH bertugas menyusun desain kesiapan detail dan mengeluarkan Keputusan Menteri terkait daerah yang siap menjalankan Waste to Energy. Setelah wilayah Serang Raya dan Tangerang Raya diverifikasi, dokumen akan segera diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Berdasarkan Keputusan Menteri, maka Danantara akan melakukan proses pelelangannya,” ujar Hanif. Ia menambahkan bahwa proses lelang atau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Saat ini, sudah ada empat wilayah aglomerasi secara nasional yang telah menyelesaikan proses lelang PBJ, yakni Bali, Yogyakarta, Bekasi, dan Bogor Raya. Banten diharapkan segera menyusul langkah tersebut.

Meski kesepakatan telah diteken, pembangunan infrastruktur PSEL membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menteri Hanif memproyeksikan proses dari peletakan batu pertama hingga Commercial Operation Date (COD) memakan waktu 2,5 sampai 3 tahun.

Oleh karena itu, baik Menteri LH maupun Gubernur Banten mendesak para kepala daerah untuk menggiatkan pemilahan sampah dari hulu selama masa tunggu tersebut. Pemilahan ini sangat krusial agar operasional mesin pengolah sampah nantinya berjalan efisien dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, membeberkan bahwa implementasi program nasional yang telah termaktub dalam RPJMN ini akan dipusatkan di dua lokasi utama.

“Jadi ada dua lokasi, pertama adalah di Jatiwaringin untuk aglomerasi Tangerang Raya, kemudian di Cilowong untuk Serang Raya,” papar Andra Soni.

Terkait proses eksekusi fisik, Gubernur Andra Soni menambahkan bahwa penyelesaian krisis sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pembangunan pembangkit listrik semata. Ia mengingatkan bahwa usia operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memiliki batas maksimal 20 tahun.

“Upaya-upaya lain yang kita lakukan hari ini adalah bagaimana proses pemilahan sampah terus kita lakukan sosialisasi. Karena sampai dengan berdiri dan beroperasionalnya pembangkit listrik ini perlu waktu tiga tahun,” pungkasnya.***