SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Polda Banten bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian. Tim Resmob Polda Banten menggerebek lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Tim Resmob tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Langkah ini diambil menyusul ramainya informasi yang beredar mengenai aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten.
“Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi di Cirungge sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Maruli saat memberikan keterangan, Minggu (29/3/2026).
Sayangnya, saat petugas tiba di titik lokasi, arena tersebut sudah dalam keadaan sepi. Tidak ditemukan adanya kerumunan massa maupun aktivitas sabung ayam yang tengah berlangsung. Diduga, rencana kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku telah membubarkan diri lebih awal.
Meski zonk tanpa tangkapan pemain, polisi tidak tinggal diam. Petugas langsung menyisir area dan memasang garis polisi (police line) di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat penyiksaan unggas berkedok judi tersebut.
“Guna mengantisipasi potensi adanya kegiatan serupa di kemudian hari, kami tetap melakukan pemasangan garis polisi di area tersebut,” tegasnya.
Polda Banten pun mengeluarkan peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat membuka atau terlibat dalam praktik perjudian. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Jika melihat ada potensi gangguan Kamtibmas, segera lapor melalui Call Center 110,” tutup Maruli.***














