Sabtu, 28 Februari 2026

Polresta Serang Kota Tegaskan Penanganan Kasus Hukum AM dan DV Berjalan Sesuai Prosedur

- Jumat, 20 Februari 2026

| 18:15 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Menanggapi video yang viral di media sosial, Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta Serang Kota. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (20/2/2026).

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang melibatkan pihak yang sama, namun masing-masing ditangani sesuai kewenangan hukum.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP lama). Pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan taksiran kerugian mencapai Rp800 juta.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka DV pun telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kombes Pol Maruli.

Sementara itu, perkara kedua merupakan laporan yang dilayangkan oleh Jatmiko, kuasa hukum DV, terhadap AM. AM dilaporkan atas dugaan penghinaan sesuai Pasal 315 KUHP lama pada Agustus 2025.

Kejadian bermula dari perdebatan panas antara AM dan kuasa hukum DV. Karena merasa dihina, pihak DV melaporkan AM ke Polresta Serang Kota. Meski penyidik telah mengupayakan mediasi pada 28 Agustus 2025, pelapor menolak berdamai dan meminta kasus tetap diproses.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” tambah Maruli.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan bahwa kedua kasus ini tidak boleh dicampuradukkan.

“Ini adalah dua kasus yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pelapor yang berbeda. Penyidik bekerja secara objektif berdasarkan laporan yang masuk,” jelas Alfano.

Untuk perkara penghinaan (Tipiring), berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025. Saat ini, pihak kepolisian tinggal menunggu jadwal persidangan. Pasal 315 KUHP sendiri membawa ancaman pidana maksimal empat bulan penjara.

Di akhir penjelasannya, Polda Banten menegaskan komitmen profesionalisme dan transparansi. Bagi pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum, dipersilakan menempuh jalur resmi melalui Propam atau Itwasda.***