SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang telah menyelesaikan pengembalian kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultasi konstruksi.
“Temuan kita di 2024 pemeriksaan 2025 itu hanya Rp291.100.000,” kata Iwan Sunardi kepada awak media melalui telpon, Kamis 26 Juni 2025.
Lanjut ia menjelaskan bahwa dari temuan BPK terhadap dinas PUPR Kota Serang seluruhnya mencapai 300 juta dan telah dibayarkan kepada kas daerah sebesar Rp9.000.000 sehingga terdapat kelebihan pembayaran mencapai Rp291.100.000.
Kemudian, dia menegaskan, perhari ini semua kelebihan bayar itu telah dibayarkan seluruhnya.
“Perhari ini tanggal 26 Juni 2025 temuan BPK telah dibayar tuntas 291 juta,” tegasnya.***