Jumat, 28 Maret 2025

Rina Dewiyanti Enggan Jelaskan Anggaran Rp1 Miliar Lebih untuk Pakaian Dinas Gubernur Banten Terpilih

Ismatullah

| Kamis, 6 Februari 2025

| 23:56 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Banten Rina Dewiyanti. (Foto: Instagram @rina.dewiyantii)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Banten Rina Dewiyanti enggan memberikan penjelasan terkait anggaran Rp1 miliar lebih untuk belanja pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih.

“Siap sy cek dulu ya,” ujar Rina Dewiyanti secara singkat saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan menganggarkan belanja pakaian dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih sebesar Rp1 miliar lebih.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 56082744.

“Belanja Pakaian Dinas Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH),” demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Provinsi Banten yang dilihat, Kamis (6/2/2025).

Anggaran pengadaan baju dinas gubernur dan wakil gubernur Banten itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Total pagu: Rp1.015.000.000,” imbuhnya.

Pengadaan itu menggunakan metode pemilihan e-purchasing. Paket pengadaan ini diumumkan pada 22 Januari 2025.

Pemilihan penyedia pakaian dinas dilakukan dimulai pada Januari 2025. Sedangkan Pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang ditargetkan pada Januari-Desember 2025.

Untuk diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah 2025 akan digelar Kamis, 20 Februari 2025. Jadwal ini mengalami perubahan yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara

Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top