Senin, 25 Mei 2026

Setahun Buron, Pelaku Curanmor di Taman Banten Lestari Akhirnya Diciduk di Pandeglang

- Senin, 25 Mei 2026

| 16:29 WIB

Kapolres dan kasat reskrim polresta serang kota saat menunjukkan barang bukti milik pelaku curanmor. (Foto: Mahyadi/ bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pelarian EM, seorang pelajar asal Pandeglang yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Serang, akhirnya kandas. Tim kepolisian berhasil membekuk pelaku di kontrakan tempat persembunyiannya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 13 Mei lalu.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian satu unit sepeda motor di kawasan Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kota Serang. Aksi kejahatan tersebut terjadi tepat satu tahun lalu, yakni pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Kapolres Serang, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim penyidik membuka kembali laporan kepolisian dan mendalami hasil penyelidikan lama. Dari sana, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah kepada keterlibatan EM.

“Setelah mengantongi bukti dan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kontrakannya di Panimbang,” ujar Kombes Pol Yudha Satria saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku EM yang masih berstatus pelajar ini mengaku tidak melancarkan aksi nekatnya seorang diri. Saat mengeksekusi motor korban di TKP Taman Banten Lestari, ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial SR yang bertindak sebagai joki. Hingga saat ini, SR masih berstatus buron dan dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Selain memburu sang joki, polisi juga langsung melakukan pengembangan terkait aliran motor curian tersebut. Kepada penyidik, EM bernyanyi bahwa motor hasil petikannya telah dijual kepada seorang pria berinisial JJ.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah milik JJ. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan beberapa unit kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Selain mengamankan pelaku dan melacak kendaraan curian, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut di antaranya adalah tiga buah mata kunci T, satu buah pegangan leher kunci T, serta satu buah kunci pengaman (lock).

Akibat perbuatan nekatnya, EM kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Pelaku dipastikan bakal menghadapi proses hukum yang berat. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

2