BANTENPRO.CO.ID, Serang – Walikota Serang siapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran buka puasa bersama di Ramadan tahun 2023 ini.
“Saya kira memang itu harus di ikuti pemerintah,” ujar Walikota Serang Syafruddin kepada awak media usai apel di lapangan Puspemkot, Senin 27 Maret 2023.
Diketahui bahwa larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Lanjut Syafruddin menjelaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, tentunya untuk masyarakat diperbolehkan jika ingin mengadakan kegiatan buka bersama.
“Kalo masyarakat silakan saja mau di lapangan di jalanan tidak apa apa. Tapi kalo untuk pemerintah ikuti instruksi presiden,” ungkpnya.
Sanksi tegas sudah disiapkan oleh Walikota Serang Syafruddin untuk para ASN maupun PNS yang bandel tidak mengikuti arahan dari presiden larangan buka bersama selama bulan ramadhan.
“Saya kira kalo pejabat atau PNS itu kena sanksi administrasi nanti ada di BKPSDM,” tutupnya.***