TANGERANG, BANTENPRP.CO.ID – Upaya keras polisi menekan angka kejahatan membuahkan hasil. Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Sebanyak 17 pelaku diringkus dalam operasi gabungan selama sepekan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan 17 tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah. Lima di antaranya merupakan residivis.
“Alhamdulillah, dalam pekan ini kami berhasil menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tim gabungan telah mengungkap 17 tersangka curanmor,” ujar Kombes Jauhari, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap sindikat ini beraksi di 159 lokasi kejadian yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug.
Para pelaku memiliki struktur peran:
- 10 orang sebagai eksekutor
- 6 orang sebagai joki
- 1 orang sebagai penadah hasil curian
Kelompok ini biasanya beroperasi pada dini hari, antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, dengan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi seperti kos-kosan, kontrakan, pasar, ruko, hingga minimarket.
“Modus mereka kebanyakan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat kos atau kontrakan pada dini hari, saat situasi sepi,” tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain:
- 21 unit sepeda motor hasil curian
- 72 letter T (kunci T) dan 35 kunci palsu
- 3 mobil pengangkut
- 3 bilah senjata tajam
- 1 senjata api mainan
Sebagai bentuk pelayanan publik, satu unit motor curian milik pengemudi ojek online langsung dikembalikan kepada korban.
Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Kekerasan, dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan curanmor lain di wilayah Tangerang Raya.***













