Minggu, 17 Mei 2026

Nekat Culik Anak Majikan Demi Bayar Utang Rp10,5 Juta, ART di Kibin Diringkus Polisi

- Rabu, 7 Januari 2026

| 11:14 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Motif di balik aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YY (25) yang membawa kabur anak majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap. Pelaku mengaku terdesak oleh lilitan utang belasan juta rupiah.

YY, warga asal Lampung Timur ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Cikande di wilayah Cikupa, Tangerang, pada Selasa (6/1/2026). Ia membawa kabur balita berusia 1 tahun dengan rencana menjadikannya alat untuk memeras orang tua korban.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki utang kepada beberapa pihak dengan total mencapai Rp10.500.000.

“Pelaku membawa korban pergi karena terbelit utang. Niatnya adalah meminta orang tua korban untuk melunasi utang-utangnya tersebut,” ujar AKBP Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (7/1/2026).

Selain menculik anak, tekanan ekonomi membuat pelaku gelap mata. Ia juga menggasak perhiasan emas berupa gelang milik majikannya. Perhiasan tersebut sempat dijual di sebuah toko emas di Cikupa seharga Rp450.000 untuk modal selama pelarian.

Namun, rencana pemerasan tersebut kandas. Sebelum pelaku sempat menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan, polisi sudah lebih dulu mencium keberadaannya.

“Rencana meminta pelunasan utang itu belum sempat disampaikan karena pelaku sudah berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tambah Kapolres.

Kasus ini bermula saat orang tua korban, Ahmad Yusuf (30), pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang pada Senin (5/1/2026) sore. Ia mendapati rumahnya di Perum BNL, Desa Nagara, kosong tanpa ada anak dan pengasuhnya.

Melalui rekaman CCTV, diketahui pelaku membawa korban pergi menggunakan ojek online. Merasa terancam, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Cikande yang segera merespons cepat dengan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tangerang.

Meski bermotif ekonomi, tindakan pelaku tetap masuk dalam ranah pidana. Saat ini, korban sudah kembali ke pelukan orang tuanya dalam keadaan selamat. Sementara YY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami serahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Condro.

Orang tua korban, Ahmad Yusuf, mengaku sangat bersyukur anaknya ditemukan dengan cepat. Ia mengapresiasi profesionalitas Polsek Cikande yang berhasil memutus rencana jahat pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk.***