Jumat, 8 Mei 2026

PMK Nomor 28 Tahun 2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak

- Jumat, 8 Mei 2026

| 22:40 WIB

Ilustrasi pajak

JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 atau PMK-28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Aturan ini juga menyempurnakan ketentuan yang sudah ada agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan saat ini. Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas, penguatan basis data, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian layanan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan fungsi pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Dalam aturan baru ini ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan proses layanan berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan validitas data dan kualitas pengawasan.

Secara garis besar, PMK ini mengatur skema pengembalian pendahuluan untuk tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu:
Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yakni Wajib Pajak yang tergolong patuh, memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, dengan batasan tertentu atas jumlah peredaran usaha dan nilai kelebihan pembayaran pajak.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, yang mencakup pelaku usaha yang bergerak di bidang tertentu seperti ekspor barang atau penyerahan barang/jasa kepada pemungut PPN dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga memperjelas tata cara pengajuan permohonan, tahapan penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif ini, diharapkan PMK-28/2026 mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

Salinan lengkap peraturan ini dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.****