SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran hukum dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten, tertanggal 21 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20 tahun) dan FR (21 tahun). TS bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara FR tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM, yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka TS.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari penggeledahan, petugas menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga kuat sebagai obat keras jenis Hexymer.
Pengembangan kasus terus dilakukan, dan tak lama kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Di tempat ini, ditemukan tambahan 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang tersangka.
Secara total, pihak kepolisian berhasil mengamankan 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi jual beli.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh obat tersebut dari seorang berinisial A Suhan yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di wilayah Pandeglang. Mereka membeli dengan cara patungan masing-masing Rp100.000, untuk kemudian dijual kembali guna meraih keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 Miliar.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang masih DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya ini. Segera laporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat ilegal,” tegasnya.***














