SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan 112 paket sabu dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu sore, 29 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AP (22 tahun) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (4/5/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan segera melakukan observasi dan memastikan keberadaan target. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka AP diketahui sedang berada di dalam kamar dan tengah asyik bermain game online.
“Ketika digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di tempat,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan intensif di dalam rumah. Hasilnya, petugas menemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan dengan cara yang sangat rapi.
“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya diselipkan di antara tumpukan pakaian. Ini modus yang sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas,” tambah Kapolres.
Total barang bukti yang diamankan yakni 112 paket sabu, timbangan digital, dua pack plastik klip bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” terang Andri.
Diketahui, motif tersangka terlibat dalam bisnis narkoba diduga kuat karena faktor ekonomi. Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap namun harus menafkahi istri dan seorang anak yang masih bayi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembersihan dan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.














