Rabu, 29 April 2026

Empat ASN di Lingkungan Pemkot Ajukan Cuti Besar Haji, Tunjangan Jabatan Dipastikan Nihil

- Rabu, 29 April 2026

| 18:30 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota dipastikan akan menjalankan ibadah haji pada musim haji tahun ini. Keempat ASN tersebut telah mengajukan cuti besar untuk memenuhi panggilan rukun Islam kelima ke Tanah Suci.

Berdasarkan data yang dihimpun, keempat ASN tersebut berasal dari tiga instansi yang berbeda. Rinciannya, 1 orang berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik), 1 orang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta 2 orang dari Inspektorat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni menyatakan bahwa proses administrasi cuti keempat ASN tersebut telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai manajemen PNS.

Terkait hak keuangan para ASN yang sedang menjalankan ibadah haji, pemerintah menegaskan aturan yang cukup ketat. Sesuai dengan regulasi mengenai cuti besar, para ASN yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan jabatan selama masa cuti berlangsung.

“Selama menjalankan cuti besar untuk ibadah haji, mereka hanya mendapatkan gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan jabatan, secara otomatis tidak dibayarkan atau nihil selama mereka tidak bertugas di kantor,” ungkap Murni kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Peniadaan tunjangan jabatan ini merupakan konsekuensi logis karena tunjangan tersebut diberikan atas beban kerja dan tanggung jawab jabatan yang melekat pada operasional harian.

Pemerintah berharap para ASN yang berangkat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat untuk kembali mengabdi kepada masyarakat.***