SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak. Polisi menangkap empat tersangka dan masih memburu seorang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang ditangkap yakni RH, 25 tahun; DP, 44 tahun; AR, 41 tahun; dan AT, 47 tahun. Polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan pick up atau losbak yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi mengenai pencurian mobil pick up atau losbak di wilayah hukum Polda Banten.
“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Dian, para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang diparkir di rumah maupun halaman ruko. Mereka menggunakan sejumlah peralatan untuk membuka kendaraan dan membawa kabur mobil yang menjadi target.
Tiga lokasi pencurian yang dilaporkan berada di Jalan Link Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko di Jalan Raya Anyar-Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang diparkir dalam kondisi terkunci. Kendaraan diketahui hilang pada pagi hari dengan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Kerugian korban ditaksir Rp60 juta.
Kasus lain menimpa pemilik Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik bernomor polisi B-9791-SAI. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah itu raib pada pagi hari. Kerugian korban diperkirakan Rp35 juta.
Adapun dalam perkara ketiga, pelaku mencuri Suzuki ST150 Pick Up warna hitam bernomor polisi A-8037-AG dengan merusak kunci kontak. Korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.
Penyelidikan polisi mengarah kepada RH dan DP. Keduanya ditangkap Tim Resmob pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah mencuri kendaraan sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Mobil hasil curian kemudian dijual kepada AR dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap AT pada Ahad, 23 Agustus 2026.
“Dari AT ditemukan sembilan unit kendaraan mobil jenis losbak hasil pembelian dari AR,” kata Dian.
Polisi menyebut setiap tersangka mempunyai peran berbeda. RH bertugas mencari dan mengamati lokasi sasaran. DP menyiapkan kunci T, kunci kontak, dan socket sekaligus menjadi eksekutor pencurian.
Adapun AR disebut berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil curian dari RH dan DP. Sedangkan AT menjadi penampung kendaraan yang dibeli dari AR.
Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku antara lain membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, hingga mengganti kunci kontak dengan perangkat yang telah disiapkan.
Dian mengatakan para pelaku melakukan pencurian untuk memperoleh keuntungan dengan menjual kembali kendaraan yang mereka ambil.
Selain 11 kendaraan, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya kunci L beserta anak kunci dan STNK, kunci T, dua kunci kontak, empat anak kunci kontak merek Car Show, kartu e-money Mandiri, telepon seluler Vivo warna biru, serta sejumlah dokumen kendaraan.
RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara AR dan AT dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kendaraan dan pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut.
Dian mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan tersebut diperlukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan 11 unit yang telah diamankan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Dian.***













