SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HI (35), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) petang di rumah kontrakannya, tak lama setelah tersangka diduga baru saja mengantarkan pesanan kepada pembeli.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan, operasi ini berangkat dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Bondan.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim yang dipimpin Ipda Gilang Erlangga. Saat digerebek, tersangka diketahui baru saja tiba di rumah dan sedang beristirahat. HI pun diamankan tanpa perlawanan berarti.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang bukti. Hasilnya, polisi menemukan 424 butir obat keras ilegal yang terdiri dari jenis tramadol, hexymer, dan alprazolam. Obat-obatan tersebut disembunyikan di dalam tas selempang yang diletakkan di atas lemari es.
Selain obat-obatan, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dan sarana transaksi dengan pembeli.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 424 butir obat keras dari berbagai jenis, serta satu unit handphone,” tegas Bondan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial CA, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Transaksi pembelian biasanya dilakukan di wilayah Angke, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah menjalankan aksi ini selama sekitar tiga bulan.
Motif pelaku terlibat dalam peredaran obat ilegal ini didorong faktor ekonomi. Pekerjaan utamanya sehari-hari sebagai pengamen dinilai penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Serang untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat-obatan tersebut.***














