Kamis, 16 April 2026

Polda Banten Bongkar Prostitusi ‘MiChat’ di Cilegon, Dua Mucikari TPPO Diringkus

- Senin, 30 Maret 2026

| 12:53 WIB

Ilustrasi wanita di jual jadi wanita malam (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jasa pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi daring. Dua pemuda berinisial AN (29) dan TH (23) diringkus petugas di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dijadikan tempat penampungan perempuan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Kota Cilegon. Kami menemukan praktik perekrutan dan penampungan perempuan untuk ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat,” ujar Maruli dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan penghasilan menggiurkan, yakni Rp3,5 juta per minggu ditambah uang makan Rp100 ribu per hari. Namun, para korban dipaksa memenuhi target melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap harinya.

“Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Pelaku mengambil keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi tersebut,” jelas Maruli.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat praktik prostitusi daring tersebut, di antaranya,Uang tunai sebesar Rp2.310.000. 3 boks alat kontrasepsi dan 2 buah V-gel. 1 buah buku catatan tamu/pelanggan. 4 unit telepon genggam berbagai tipe (Vivo Y27 S, Vivo Y04, dan Vivo Y02) dan 1 buah kunci kamar kos.

Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa Polda Banten akan terus berkomitmen memberantas praktik eksploitasi manusia di wilayah hukum Banten. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui adanya dugaan TPPO atau eksploitasi lainnya, segera lapor melalui Call Center 110. Peran masyarakat sangat krusial dalam pencegahan ini,” pungkasnya.***