SERANG,BANTENPRO – Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap seorang Residivis pelaku Curanmor R2 nerinisial ‘AG’ warga Tanara Kabupaten Serang.
Dari tangan pelaku AG, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 7 (Tujuh) unit.
Kepada polisi tersangka AG melakukan tindak pidana curanmor bersama dengan temannya yang sekarang masih (DPO) yang berinisial SA, Rabu 27 September 2023.
BACA Polsek Cikupa Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan bahwa AG diamanakan setelah adanya laporan dari warga ada satu unit sepeda motor yang di tinggal di pinggir jalan yang diduga motor curian.
“Mendapatkan laporan tersebut unit reskrim Polsek Kragilan datangi lokasi dan langsung melakukan pengembangan,” ujar Kapolsek Serang.
Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap AG pelaku di Desa Rancalayung Kec. Cikeusal, berikut barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario warna Putih dan 1 unit Honda Beat Warna Hitam, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolsek Kragilan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor
“Kita lakukan pengembangan ke daerah Tanara Kabupaten Serang dan didapati 5 Unit sepeda motor hasil curian oleh pelaku AG dengan keseluruhan barang bukti berjumlah 7 (tujuh) unit sepeda motor, dan sekarang berhasil kita amankan di Mapolsek Kragilan,” tutup Kapolsek.***