SERANG,BANTENPRO – Warga Perumahan Puri Anggrek Serang dan masyarakat Kelurahan Kalodran mendapatkan ancaman dari pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang kini kembali beroperasi.
Asrori Lurah Kalodran mengungkapkan bahwa THM yg muncul kembali ini tidak memiliki ijin sama sekali dan sudah beroperasi selama satu bulan.
“Ketika ditegur, THM tersebut mengancam dan menantang kepada masyarakar sekitar,” kata Asrori usai audiensi bersama Pemkot Serang, Kamis 14 September 2023.
Yayat Ketua RW 05 Perumahan Puri Anggrek mengatakan bahwa sudah ada empat titik THM yang sudah muncul kembali dinilai meresahkan dan mengganggu kenyaman masyarakat sekitar.
“Kami meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menindak lanjuti untuk menutup secara permanen THM tersebut,” ujar Yayat.
Menanggapi hal tersebut Walikota Serang Syafrudin memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Puri Anggrek dan Kalodran atas aspirasinya.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan meminta semua pihak yang terkait agar bersama-sama untuk melakukan tindakan tahap demi tahap agar dibongkar,” ucap Syafrudin
Syafrudin mengaku akan mencoba untuk persuasif dengan cara ditutup/disegel terlebih dahulu dan jika masih melanggar Pemkot Serang tidak segan-segan akan melakukan finishing/dibongkar.
“Tidak perlu ragu-ragu, tahapan prosedurnya sudah benar jika harus dibongkar maka dibongkarlah, sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindak lanjuti” tutup Syafrudin.***