Minggu, 31 Mei 2026

Polda Banten Sikat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Kasus Ditangani Selama 2026

- Kamis, 9 April 2026

| 15:09 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Memasuki bulan April 2026, tercatat sebanyak 7 Laporan Polisi (LP) terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan telah masuk ke meja penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa mayoritas aktivitas ilegal tersebut terkonsentrasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Pihak kepolisian merinci sebaran kasus tambang ilegal yang saat ini tengah diproses:
4 Kasus Tambang Batubara:Berlokasi di kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Lebak.
2 Kasus Tambang Emas: Berlokasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Lebak.
1 Kasus Peredaran Merkuri: Tersangka berinisial LS alias BOH, berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yudhis menjelaskan, salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah tambang emas di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat. Setelah dilakukan gelar perkara dan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan lindung.

“Kami telah meningkatkan status perkara ke penyidikan. Ada dua orang terlapor, yakni SR alias AN dan AD. Lokasi tambang terbukti berada di dalam kawasan taman nasional,” ujar Yudhis, Kamis (09/04/2026).

Para pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  2. Pasal 158 & 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli dan penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

“Kami tidak akan kompromi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung. Kami juga meminta masyarakat melapor jika melihat ada aktivitas tambang mencurigakan,” tegasnya.***

2