SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bersama Kantor Bea Cukai Merak memusnahkan 12.480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp17 Miliar. Pemusnahan rokok ilegal yang membuat negara rugi Rp 11,9 miliar tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Cilegon pada Selasa (22/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 34 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 1 perkara Pidana khusus ( Pidus ) yakni perkara cukai yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon tahun 2025.
“Kegiatan hari ini (pemusnahan) bertepatan dengan hari Bakti Adhiyaksa sebagai wujud nyata bakti terhadap masyarakat, melaksanakan salah satu kewenangan dengan memusnahkan barang terlarang dan ilegal,” ujar Diana.
Diana menjelaskan bahwa, 12,4 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan bersama dengan 3 unit Handphone dan GPS Tracker 2 unit tersebut dikemas ke dalam 780 karton dengan merek OK BOLD.
“Pemusnahan barang bukti menjadi langkah preventif menghindari penyelewengan serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum di Kota Cilegon dalam menegakkan keadilan dan perlindungan masyarakat dari bahaya barang terlarang dan illegal,” terang Diana.
Selain rokok tanpa cukai, Kejari Cilegon bersama Kantor Bea Cukai Merak juga memusnahkan sejumlah narkotika jenis sabu, ganja, ratusan ribu butir obat terlarang, dan beberapa senjata tajam.
Adapun rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 275,29 gram, narkotika jenis ganja 3.150,86 gram, narkotika jenis tembakau gorilla 27,21 gram, obat jenis tramadol 620 butir, obat jenis hexymer 5.721 butir, obat jenis yorindo 807 butir, dan obat jenis dextro 4.218 butir. Kemudian, handphone 23 unit dan timbangan 7 unit.
Menurut Diana, barang-barang itu merupakan rampasan dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kemudian untuk narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP getok menggunakan Palu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kota Cilegon,” pungkasnya.***













