Senin, 25 Mei 2026

Gara-gara Ucapan ‘Mokondo’, Buruh di Cipocok Jaya Tega Cekik dan Gantung Kekasihnya di Pohon Melinjo

- Senin, 25 Mei 2026

| 16:41 WIB

Kapolres saat menjelaskan kronologi pembunuhan wanita di cipocok Jaya kota serang (foto: mahyadi/bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Teka-teki penemuan mayat di sebuah kebun pohon melinjo di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, akhirnya terungkap. Mayat yang sempat menggegerkan warga tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan berencana yang direkayasa seolah-olah tewas bunuh diri.

Korban diketahui identitasnya bernama Babay (40), seorang warga Kampung Pakel, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Kasus ini terungkap setelah dokter forensik menemukan sejumlah kejanggalan dan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat dilakukan autopsi.

Kapolres Serang, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa berbekal hasil forensik dan laporan kehilangan orang, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian mengendus adanya kedekatan antara korban dengan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah pada seorang pria berinisial HS (47), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Babakan Gelam. Korban dan pelaku ini saling mengenal dan rumahnya hanya berbeda RT,” ujar Kombes Pol Yudha Satria saat memberikan keterangan.

Pelarian HS berakhir setelah tim kepolisian berhasil meringkusnya di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 22 Mei 2026. Penangkapan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang berharga milik korban yang hilang dan berada di tangan pelaku.

Di hadapan penyidik, HS akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya. Peristiwa berdarah itu bermula pada Senin, 11 Mei 2026, saat pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian (TKP). Dalam pertemuan tersebut, korban berniat meminjam sejumlah uang kepada pelaku.

Karena pelaku mengaku tidak memiliki uang, korban lantas mengeluarkan kata-kata kasar ‘mokondo’ yang seketika menyulut emosi pelaku. Merasa sakit hati dan naik pitam, HS langsung menyerang dan mencekik leher korban hingga pingsan di tempat.

Aksi keji pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sadar korban dalam kondisi tidak berdaya dan pingsan, pelaku memanfaatkan waktu tersebut untuk mengambil tali tambang. Ia kemudian menggantung tubuh korban ke pohon melinjo hingga korban benar-benar mengembuskan napas terakhirnya.

“Jadi korban saat itu sebenarnya hanya pingsan setelah dicekik. Namun, pelaku sengaja menggantung korban di pohon agar kematiannya terlihat seolah-olah karena bunuh diri,” kata Kapolres Serang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu utas tali tambang warna hijau, masker hitam kain, gelang warna hitam, sepasang sandal, serta satu unit ponsel beserta kotaknya milik korban.

Atas tindakan sadis dan terencana tersebut, HS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

2