Selasa, 14 Juli 2026

35 Kendaraan Dinas Pemkot Serang Raib, Aset Senilai Rp335 Juta Terancam Hilang

- Selasa, 14 Juli 2026

| 17:16 WIB

FOTO ILUSTRASI kendaraan dinas Provinsi Banten

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi sorotan. Sebanyak 35 unit kendaraan dinas dilaporkan hilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun Anggaran 2025.

Nilai aset dari puluhan kendaraan yang tersebar di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut mencapai sekitar Rp335 juta.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat, mengungkapkan bahwa temuan ini mencuat saat BPK melakukan uji petik pemeriksaan aset. Menurut Arif, hilangnya aset tersebut dipicu oleh masalah administrasi dan operasional.

“Ada kendaraan yang sebenarnya digunakan operasional di lapangan saat pemeriksaan, namun ada juga yang memang belum diketahui keberadaannya secara fisik,” ujar Arif, Kamis (9/7/2026).

Arif menjelaskan, temuan ini merupakan kelanjutan dari catatan BPK sebelumnya yang sempat mendata 75 unit kendaraan bermotor di delapan OPD yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah dilakukan penelusuran terhadap 40 unit, sebanyak 29 unit berhasil ditemukan, sementara 11 unit lainnya dipastikan hilang.

Lebih lanjut, ia menyebut mayoritas kendaraan yang bermasalah merupakan kendaraan roda dua berusia tua, bahkan sebagian merupakan aset pelimpahan dari Kabupaten Serang sebelum pemekaran wilayah.

“Rata-rata kendaraan lama, di bawah tahun 2007. Penelusurannya memakan waktu karena harus melacak riwayat penggunaan dari pejabat-pejabat terdahulu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menegaskan bahwa Pemkot Serang akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset daerah. Setiap kehilangan akan diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Jika terbukti ada unsur kelalaian, pengguna atau penanggung jawab aset akan dikenakan TGR. Selain itu, sanksi administratif berupa teguran hingga sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” tegas Wachyu.

Saat ini, lima dari 11 unit yang dinyatakan hilang telah masuk dalam proses TGR, sementara enam unit lainnya masih dalam proses pelaporan kehilangan. Pihak BPKAD terus melakukan identifikasi menyeluruh untuk memulihkan aset daerah tersebut.***

2