SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mencium aroma pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan fisik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sepanjang Tahun Anggaran 2025. Hasil audit mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang memicu kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyoroti 15 paket pekerjaan gedung dan bangunan di lima instansi, serta dua paket rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disorot karena pengerjaan fisiknya tidak sesuai spesifikasi. Instansi tersebut meliputi:
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
- Dinas KBPPPA
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP)
BPK mendapati penyimpangan mulai dari volume dinding, pemasangan kusen, instalasi elektrikal, hingga mutu paving block. Total ketidaksesuaian pada sektor gedung mencapai Rp238,8 juta dari total nilai proyek Rp39,66 miliar.
Meski sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, BPK mencatat masih ada sisa kewajiban pemulihan sebesar Rp118,1 juta, ditambah potensi kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp31,6 juta.
Tak hanya gedung, proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR juga menuai rapor merah. BPK menemukan ketebalan beton yang tidak sesuai dan mutu beton yang di bawah standar teknis. Nilai kerugian pada sektor ini mencapai Rp102,2 juta, terdiri atas kelebihan bayar nyata dan potensi kerugian.
BPK menilai akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pelaksana teknis dinilai kurang cermat dalam memverifikasi hasil pekerjaan sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, saat dikonfirmasi terkait temuan ini, mengaku belum bisa memberikan penjelasan mendalam.
“Owh temuan BPK yah, nanti saya hubungi kembali soalnya lagi rapat di pendopo,” singkat Ronny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).
Laporan BPK ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Serang untuk segera memperketat pengawasan proyek fisik agar anggaran rakyat tidak terus menguap akibat kelalaian kontraktor dan pengawas di lapangan.***













