Selasa, 23 Juni 2026

Seremoni Ekspor PT Trimitra Tercederai Isu Dokumen Palsu, Bea Cukai Lepas Tangan

- Selasa, 23 Juni 2026

| 16:39 WIB

Dilepas Pejabat, Ekspor PT Trimitra Diselimuti Isu Pemalsuan Dokumen dan Sikap Bungkam Manajemen

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Seremoni pelepasan ekspor baja struktural milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering ke Toronto dan Vancouver, Kanada, di Cilegon, Selasa (23/6/2026), diwarnai isu miring. Dokumen kepabeanan perusahaan tersebut diduga memuat tanda tangan palsu.

Ekspor dengan nilai 4,5 juta dolar AS atau setara 3.117 metrik ton itu dilepas secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini Puntodewi bersama Kepala Bea Cukai Merak Dwiyono Widodo. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ekspor tersebut, Direktur Utama PT Trimitra, Vincentius Boby Judoprawiro, enggan memberikan penjelasan substantif. Ia justru mengarahkan awak media untuk menemui bagian legal atau HRD perusahaan.

“Silakan ke legal atau HRD, Ibu Isti,” ujar Boby singkat.

Namun, saat ditemui, HRD Manager PT Trimitra, Isti Novrianti, juga tidak memberikan keterangan resmi. Sebelum menemui wartawan, Isti sempat terlihat melakukan konfirmasi ulang mengenai kehadiran wartawan kepada sejumlah pihak, termasuk Disperindag Banten dan bagian Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Banten. Setelah itu, tidak ada klarifikasi atau pernyataan lanjutan dari pihak perusahaan.

Kepala Bea Cukai Merak, Dwiyono Widodo, menyatakan bahwa seluruh proses ekspor telah melalui sistem digital Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Ia memastikan dokumen yang diproses melalui sistem tersebut sudah memenuhi syarat legalitas.

“Bagi kami, dokumen yang diterbitkan tidak ada masalah, sudah legal,” kata Dwiyono.

Ia pun menepis kewenangan instansinya terkait verifikasi tanda tangan yang diduga dipindai (scan) atau dicetak ulang pada dokumen fisik. “Itu mungkin (urusan) internal perusahaan,” imbuhnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini sebelumnya sempat mencuat setelah dilaporkan oleh mantan pegawai PT Trimitra ke Polda Banten. Pelapor menduga adanya penggunaan tanda tangan hasil pindai dalam dokumen ekspor-impor perusahaan.

Namun, kepolisian sempat menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana setelah memeriksa sistem CEISA. Pihak kepolisian menilai perkara ini masuk dalam ranah administratif.

Kuasa hukum pelapor menolak kesimpulan tersebut. Mereka bersikukuh bahwa masih terdapat prosedur pemeriksaan yang belum ditempuh, seperti audit forensik digital terhadap dokumen dan pemeriksaan saksi tambahan untuk membuktikan dugaan pemalsuan tersebut.***

2