SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mematangkan kajian penerapan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di aliran sungai. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka pencemaran lingkungan akibat perilaku warga yang abai.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi tersebut agar memiliki efek jera yang nyata.
“Pak Wali mendorong sanksi tegas bagi pembuang sampah di sungai. Saat ini aturan detailnya sedang kami kaji lebih mendalam,” ujar Agis, Rabu (17/6/2026).
Wacana sanksi ini bermula dari usulan Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB). Ketua KPSB, Lulu Jamaludin, berharap sanksi sosial dapat menjadi instrumen edukasi agar warga lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Menurut Lulu, sanksi sosial yang diusulkan meliputi pengumuman pelanggaran di forum warga hingga kewajiban pelaku untuk berkontribusi dalam kegiatan kebersihan, seperti kerja bakti, penghijauan, atau program bank sampah.
“Tujuannya bukan mempermalukan, tapi memberi efek jera dan membangun kesadaran bersama,” pungkasnya.***














