Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Pegawai PT Trimitra Dihentikan Sepihak, Kuasa Hukum: Minta Polisi Gelar Perkara Khusus

- Rabu, 10 Juni 2026

| 14:50 WIB

Ferry Renaldy, selaku kuasa hukum Tb Adinda Laksamana

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim kuasa hukum dari Tubagus Adinda Laksamana secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus terkait penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) yang teregistrasi pada tahun 2025.

Ferry Renaldy, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa, laporan ini bermula ketika kliennya, Tubagus Adinda Laksamana, yang merupakan mantan pegawai PT Trimitra (Penanaman Modal Asing), mendapati namanya dan tanda tangannya masih dicantumkan dalam dokumen ekspor-impor (BC 3,0 dan BC 4,0 beserta lampirannya) meski ia telah resmi berhenti bekerja sejak 28 Oktober 2025. Selain pemecatan yang dinilai tidak manusiawi, penggunaan identitas kklieny tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Atas kasus tersebut Tb Adinda Laksamana melaporkan kasus terus ke polda Banten pada tanggal Desember 2025. Namun, pada 14 April 2026, pihak pelapor menerima informasi bahwa perkara tersebut dihentikan di tahap penyelidikan karena alasan tidak ditemukannya unsur pidana.

“Kami menilai penghentian perkara ini sangat prematur. Proses penyelidikan belum terang benderang. Masih banyak saksi dan ahli yang perlu dimintai keterangan, termasuk uji forensik terhadap dokumen yang kami lampirkan dibandingkan dengan dokumen milik terlapor,” ujar Ferry Renaldy, selaku kuasa hukum, usai memberikan surat permohonan gelar perkara khusus ke Polda Banten, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya telah melampirkan legal opinion dari ahli dalam surat keberatan tersebut. Ahli menegaskan perlunya pendalaman keterangan dari saksi lain, termasuk mantan petinggi perusahaan, untuk membuktikan adanya pelanggaran moral dan hukum dalam penggunaan data kliennya.

“Penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan mendalam, baik kepada ahli pidana maupun ahli kepabeanan. Penghentian perkara dengan alasan tidak ada unsur pidana saat ini terlalu terburu-buru. Kami meminta agar perkara ini dibuka kembali dan proses penyelidikan dilanjutkan,” tegas Ferry.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Ferry menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon atas permohonan gelar perkara khusus ini. Jika hasil gelar perkara tidak sesuai harapan, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Kami meminta permohonan gelar perkara khusus ini disikapi secepatnya karena laporan ini sudah masuk sejak 2025 dan menggunakan acuan KUHP lama. Jika hasil gelar perkara tidak sesuai dengan ekspektasi, kami akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan,” pungkasnya.***

2