SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aksi nekat komplotan pencuri kabel sinyal milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kerap beroperasi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang, akhirnya kandas. Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menggulung para pelaku yang salah satunya merupakan mantan pekerja proyek pemasangan kabel.
Kasus ini terungkap setelah PT KAI melaporkan adanya gangguan massal pada sistem persinyalan di kedua stasiun KRL Commuter Line tersebut.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menegaskan bahwa sabotase atau pencurian kabel sinyal ini merupakan tindak kejahatan yang sangat krusial karena langsung berdampak pada keselamatan ratusan penumpang kereta.
“Pencurian kabel sinyal kereta api ini tindak pidana yang sangat membahayakan. Efeknya bisa mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api Commuter Line,” ujar Endang saat menggelar konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga eksekutor lapangan berinisial GR (23), AN alias Unge (28) warga Parung Panjang, Bogor, dan AL alias Unyil (28) warga Tenjo, Bogor. Selain memburu pelaku utama, polisi juga menciduk MA alias Ali (32), seorang pengusaha rongsokan asal Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang bertindak sebagai penadah barang curian.
Endang menjelaskan, kabel yang menjadi sasaran komplotan ini adalah jenis Counting Head. Kabel ini berfungsi vital sebagai sensor sistem persinyalan dan pengatur lalu lintas perjalanan kereta api.
Aksi pencurian terakhir mereka lakukan pada Kamis, 8 Mei 2026 dini hari di jalur kereta api KM 49+3/4 hingga KM 50+8/9 kawasan Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Total ada enam unit kabel Counting Head yang digondol pelaku.
“Karena salah satu pelaku merupakan mantan pekerja yang tahu seluk-beluk jalur, mereka dengan mudah memetakan lokasi kabel sensor pengatur arus lalu lintas tersebut,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali terendus saat Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan gangguan teknis dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA). Saat tim teknis mengecek lokasi menggunakan evaluator, didapati enam kabel utama sudah raib dipotong. Akibat insiden ini, PT KAI menderita kerugian material mencapai Rp248,5 juta.
Dari hasil pengembangan pascapenangkapan GR pada Jumat (22/5/2026) lalu, terungkap bahwa komplotan asal Bogor ini merupakan pemain lama. Mereka tercatat pernah melakukan aksi serupa pada akhir Desember 2024 di lokasi yang berbeda.
Kabel tembaga hasil jarahan tersebut kemudian dijual murah kepada MA alias Ali untuk dilebur. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara sang penadah, MA, dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***















