SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa kepastian pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time), masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak-hak dasar para PPPK akan tetap dipenuhi oleh pemerintah daerah sepanjang ada instruksi dan payung hukum yang jelas dari pusat.
“ASN itu kan sekarang ada PNS, ada PPPK penuh waktu, dan paruh waktu. Terkait gaji ke-13, kita setiap tahun selalu menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kalau diperintahkan oleh pusat untuk bayar, ya pasti kita bayar. Karena itu juga merupakan hak mereka,” ujar Nanang saat memberikan keterangan, Selasa (2/6/2026).
Saat ditanya mengenai target waktu pencairan, Nanang masih enggan berspekulasi lebih jauh. Dirinya memilih berhati-hati agar tidak menimbulkan salah informasi di kalangan pegawai sebelum ada keputusan resmi.
Pemkot Serang dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas kesiapan dan teknis penyalurannya.
“Nanti akan kita diskusikan dulu dengan TAPD. Saya khawatir kalau buru-buru diinformasikan sekarang, takut salah. Kita tunggu sampai ada titik kesimpulan yang matang mengenai berapa besaran yang akan didapatkan untuk porsi penuh waktu dan paruh waktu. Yang jelas, dasarnya harus ada regulasi pusat,” tuturnya.
Mengenai total anggaran atau kebutuhan dana keseluruhan dalam hitungan miliar rupiah yang harus disiapkan daerah, Nanang mengarahkan teknis tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau soal total kebutuhan anggarannya berapa miliar, nanti biar pihak BPKAD yang menjelaskan. Saya takut salah kalau menyebutkan jumlah nominal pastinya,” tambah Sekda.
Berkaca pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, jaminan mendapatkan gaji ke-13 bagi para pegawai non-PNS ini memang selalu bergantung pada formula dan instruksi yang diterbitkan kementerian terkait. Nanang memastikan, Pemkot Serang akan langsung mengeksekusi hak para pegawai begitu aturan tersebut turun.
“Tahun sebelumnya juga mengacu pada hal yang sama. Intinya, dapat atau tidaknya serta berapa besarannya, semua ditentukan oleh aturan pusat nanti seperti apa,” pungkasnya.***















