Senin, 19 Januari 2026

Kuasa Hukum Arnovi Laporkan Dugaan Penipuan Dana Mukota Kadin Tangsel ke Polres Tangsel

- Jumat, 21 November 2025

| 20:48 WIB

TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki ranah hukum. Kantor Hukum IMS Associate, mewakili salah satu calon, Abdul Rahman alias Arnovi, secara resmi menyerahkan laporan ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota yang dilakukan oleh caretaker Panitia Mukota IV Kadin Tangsel sebelumnya.

Isram, Kuasa Hukum dari pihak Arnovi, menjelaskan bahwa laporan ini didasari kerugian materiil kliennya yang telah menyetor uang kontribusi senilai Rp600 juta untuk pelaksanaan agenda Mukota yang gagal terlaksana sesuai jadwal awal.

“Kami dari kantor hukum IMS Associate mewakili klien kami, menyerahkan laporan di Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan adanya peristiwa pidana, penipuan dan penggelapan oleh Karateker dan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel,” ungkap Isram, Jumat (21/11/2025).

Isram menyebutkan bahwa kliennya merasa tertipu karena dana sebesar Rp600 juta telah disetorkan sebagai kontribusi, namun kegiatan tersebut tidak terlaksana. Setelah penundaan, justru terjadi pergantian caretaker dan kepanitiaan secara mendadak, membuat pihak pelapor terkejut.

Kejanggalan semakin kuat setelah caretaker Panitia yang baru menyatakan bahwa Kadin Provinsi Banten telah mengambil alih seluruh penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel tanpa membebankan biaya apa pun kepada para calon.

“Kami membaca berita bahwa caretaker terbaru Panitia SC/OC menyampaikan Kadin Banten mengambil alih kegiatan Mukota Kadin Tangsel. Segala sesuatu termasuk pembiayaan tidak memungut biaya atau tidak membebankan biaya kepada para calon,” jelas Isram.

Pengambilalihan pembiayaan oleh Kadin Banten ini memunculkan pertanyaan besar bagi pihak Arnovi: kemana raibnya dana Rp600 juta yang telah disetor kepada kepanitiaan atau caretaker sebelumnya.

“Artinya, dana yang telah klien kami berikan yaitu Pak Arnovi, saat kepanitiaan atau caretaker sebelumnya, itu hangus. Kami tentu bertanya, uang yang telah klien kami setorkan kurang lebih 600 juta itu dikemanakan?,” tegas Isram.

Awan, perwakilan pelapor yang mendampingi Arnovi, menambahkan bahwa selain laporan pidana, mereka juga mempertimbangkan upaya hukum perdata. Pihaknya berencana melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap caretaker dan penyelenggara Mukota IV Kadin Tangsel.

Pihak pelapor menuntut pertanggungjawaban caretaker sebelumnya agar kegiatan Mukota dilanjutkan tanpa mengubah status atau syarat-syarat yang telah ditentukan pada tahap pertama.

“Kami menuntut pertanggungjawaban mulai dari keuangan, kemudian kegiatan penyelenggaraan, karena banyak pihak merugi baik imateriil maupun materiil,” ungkap Awan.

Awan juga menyoroti adanya perubahan syarat peserta Mukota yang dinilai merugikan anggota. Panitia baru mensyaratkan maksimal 200 perwakilan dari total 660 peserta yang sudah terverifikasi pleno sebelumnya.

“Syarat yang panitia lama tetapkan dengan panitia baru itu berbeda. Panitia baru mensyaratkan cukup maksimal 200 orang perwakilan. Peserta 660 yang sudah pleno itu diwakilkan ke perwakilan yang maksimal 200 orang. Tentu ini sangat merugikan kita sebagai anggota,” tandas Awan.

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran aturan organisasi dalam penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel. Mereka bersikeras bahwa hasil verifikasi peserta tanggal 24 Oktober dengan 660 peserta harus jadi acuan dan tidak perlu ada perubahan lagi.***