Senin, 1 Juni 2026

Modus Minta Bikin Kopi, Pedagang Getuk di Serang Diduga Cabuli Gadis Disabilitas

- Senin, 9 Februari 2026

| 16:05 WIB

Ilustrasi wanita di jual jadi wanita malam (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pria lanjut usia berinisial MA (64) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pedagang getuk asal Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diringkus warga setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis berusia 21 tahun yang menyandang keterbelakangan mental.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Sabtu (31/12) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dan berhenti di depan rumah korban. Melihat pintu rumah terbuka, pelaku nekat masuk dengan alasan bertamu.

Modus pelaku meminta korban membuatkan kopi dan memberinya uang Rp15.000 dan aksibejad pelaku tersebut dilakukan saat korban lengah, pelaku menggiring korban ke dalam rumah, menutup pintu, dan melakukan tindakan asusila dengan menyandarkan korban ke tembok.

Aksi tersebut berhasil dipergoki oleh keponakan korban yang tiba-tiba datang ke rumah. Saksi yang melihat kejadian mencurigakan itu langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar.

Panik karena aksinya ketahuan, MA sempat mengelak dan berdalih ingin ke kamar mandi untuk membuang air. Namun, hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Warga yang geram melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Di sana, pelaku akhirnya berhasil diamankan secara paksa oleh massa sebelum diserahkan ke polisi,” ujar AKP Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Senin (9/2/2026).

Saat ini, kakek tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Atas perbuatannya, MA terancam jeratan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.***

2