Selasa, 19 Mei 2026

Kebocoran Retribusi Parkir Capai Rp9 Miliar, Walikota Serang Ancam Cabut SK Jukir Nakal

- Selasa, 19 Mei 2026

| 14:33 WIB

Walikota serang Budi Rustandi pimpin rapat (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penjabat Walikota Serang, Budi Rustandi, mengambil sikap tegas pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir mencapai Rp9 mmiliar

Budi mengancam akan mencabut izin serta Surat Keputusan bagi juru parkir (Jukir) maupun koordinator yang terbukti tidak jujur dan merugikan keuangan daerah.

Pembenahan menyeluruh ini ditegaskan Budi saat memimpin rapat evaluasi pendapatan daerah bersama Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, BPKAD, dan Bapenda Kota Serang di awal tahun 2026. Menurutnya, pengelolaan retribusi parkir di ibu kota Provinsi Banten selama ini belum tertata rapi dan kerap gagal memenuhi target yang ditetapkan.

“Selama ini target parkir di Kota Serang tidak pernah tercapai, rata-rata pendapatannya hilang hingga 50 persen. Padahal jumlah kendaraan dan aktivitas parkir sangat tinggi. Kenapa uangnya tidak masuk ke kas daerah? Berdasarkan hitungan Bapenda dan temuan BPK, kita rugi sekitar Rp9 miliar karena retribusi tidak disetorkan,” cetus Budi kepada awak media. Selasa (19/5/2026).

Data hasil uji petik yang dilakukan Dishub menunjukkan, potensi riil pendapatan retribusi parkir di Kota Serang sebenarnya mampu menyentuh angka Rp3,5 miliar per tahun. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah selama ini hanya berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar saja akibat kebocoran yang terjadi di lapangan.

Guna memutus mata rantai kebocoran tersebut, Pemkot Serang kini menerapkan sistem penargetan yang ketat dan transparan. Pengelola atau juru parkir yang dinilai lamban, tidak berprestasi, dan gagal memenuhi kuota yang ditetapkan akan ditindak tegas tanpa kompromi.

“Saya sudah perintahkan agar memberikan sanksi tegas. Misalnya sebuah titik parkir ditargetkan menyetor Rp15 juta sebulan, tapi kenyataannya hanya mampu bayar Rp5 juta tanpa ada progres jelas, maka kita akan langsung cabut SK atau Surat Penyerahan Tempat Parkir-nya. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Budi.***