JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 lalu belum usai. Gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih terus berproses dan dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada 3 Juni mendatang.
Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli. Ia menilai pelaksanaan muktamar tersebut sarat dugaan kecurangan dan cacat prosedur, di mana terdapat upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu kandidat.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” tegas Andi saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026).
Langkah hukum yang ditempuh merupakan jalur konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan forum tertinggi organisasi tersebut. Andi menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berkeyakinan hakim akan mengabulkan tuntutannya, terlebih ia didampingi tim kuasa hukum profesional.
“Saya tempuh jalur konstitusional dengan ajukan perkara PMH. Dibantu pengacara profesional, saya yakin para hakim akan mengabulkan gugatan kami,” ujar putera almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli tersebut.
Dalam mengajukan gugatan, Andi turut didukung sejumlah tokoh organisasi, antara lain Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
Menurutnya, proses hukum ini bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan bukti kedewasaan organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar yang lahir jauh sebelum kemerdekaan RI.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya soal keputusan sidang, tapi menunjukkan kedewasaan kolektif menjaga marwah organisasi dan ikhtiar bebas dari kepentingan pragmatis,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, menyatakan pihaknya telah menyiapkan data lengkap dan bukti otentik yang cukup kuat. Setidaknya ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tergugat dan turut tergugat. Ia pun optimis gugatan kliennya akan dimenangkan.
“Kami sudah siapkan data, fakta, dan bukti otentik yang menunjukkan dugaan kecurangan. Ada enam pihak yang menjadi tergugat. Kami optimis gugatan ini dikabulkan,” ungkap Rocky.
Sebagai informasi, pemilihan Ketua Umum PBMA dalam Muktamar XXI berlangsung sangat ketat dan kompetitif. Andi Djuwaeli meraih 71 suara, sementara rivalnya, Jazuli Juwaeni, unggul tipis dengan perolehan 77 suara. Hasil inilah yang kemudian dipersoalkan dan memicu sengketa hukum hingga ke meja hijau.***












