Senin, 29 Juni 2026

Polda Banten Ungkap 267 Kasus 3C Selama Semester I 2026, 79 Persen Kasus Berhasil Diselesaikan

- Senin, 29 Juni 2026

| 10:47 WIB

Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan pengungkapan kasus kejahatan konvensional C3 di wilayah Hukum Polda Banten selama semester 1

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memaparkan data pengungkapan kasus kejahatan konvensional atau yang dikenal dengan istilah 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode semester pertama tahun 2026, terhitung sejak 1 Januari hingga 29 Juni 2026.

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menyatakan bahwa selama kurun waktu enam bulan tersebut, tercatat sebanyak 267 kejadian kasus 3C di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diselesaikan, dengan persentase penyelesaian mencapai 79 persen.

“Kasus terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Kami berhasil mengamankan 290 tersangka dari seluruh kasus 3C ini. Sementara barang bukti yang disita meliputi 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 193 barang bukti lainnya,” ujar AKBP Dian Setyawan dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Total kerugian materiil akibat tindak pidana 3C selama semester pertama 2026 ini mencapai Rp1.159.474.000.

Rincian Kasus 3C:

  1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Sebanyak 133 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 137 tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 144 unit. Perlu diketahui, kasus curanmor yang dilakukan dengan modus pemberatan seperti mencongkel pagar atau membobol rumah, masuk dalam kategori Curat.
  2. Pencurian dengan Kekerasan (Curas): Terdapat 13 kasus yang ditangani dengan 15 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, dan 20 barang bukti lainnya.
  3. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Tercatat 76 kasus dengan 136 tersangka yang berhasil diamankan. Polisi juga menyita 116 barang bukti yang terdiri dari 82 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, serta barang bukti pendukung lainnya.

Dalam paparannya, AKBP Dian Setyawan juga menyoroti adanya temuan pelaku curanmor yang kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal saat melancarkan aksinya. Selain itu, pihak kepolisian juga terus mendalami kasus-kasus curanmor yang terjadi di wilayah Maust Tanra sebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukum Polda Banten.***

2