Jumat, 2 Oktober 2026

Polres Serang Bekuk Bandar Narkoba Lintas Provinsi Asal Banyuwangi di Bali, Amankan Sabu dan Ribuan Ekstasi

- Senin, 17 Agustus 2026

| 13:52 WIB

Barang bukti milik pelaku bandar narkoba

​SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Seorang bandar berinisial DH (28), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut dari Bali, berhasil diringkus petugas.

​Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini dicokok tanpa perlawanan saat sedang asyik makan bakso di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (10/8/2026).

​Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Denpasar, Bali.

​”Awalnya petugas memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ungkap AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (17/8/2026).

​Setelah paket tersebut dibuka dan diperiksa, petugas mendapati adanya 15 butir pil ekstasi di dalamnya. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik langsung melakukan pengembangan mendalam hingga mengerucut pada identitas pengirim paket yang berada di Pulau Dewata.

​”Setelah identitas pengirim diketahui, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak ke Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambahnya.

​Setibanya di lokasi target di Denpasar, tim langsung memburu DH yang tengah berada di sebuah kedai bakso di Jalan Pulau Moyo. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan sembilan paket sabu yang dikamuflasekan dengan rapi di dalam kemasan bungkus Tropicana Slim.

​Tak berhenti sampai di situ, penyidik langsung menginterogasi tersangka dan memeriksa telepon seluler milik DH. Dari hasil forensik digital ponsel tersebut, terungkap adanya perintah dari seseorang berinisial JR, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​”Dari hasil pemeriksaan handphone, DH mengaku diperintahkan JR yang saat ini masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan raya di Jalan Pulau Moyo,” jelas AKP Bondan Rahadiansyah.

​Petugas kemudian membawa DH melakukan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) pengambilan barang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menyita satu bungkus plastik bekas masker yang berisi:
​
Satu paket besar sabu dengan berat 19,60 gram. 150 butir pil ekstasi berbagai merek (dibagi dalam dua klip plastik masing-masing berisi 100 dan 50 butir).

​Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi sembilan paket sabu dalam kemasan Tropicana Slim (berat 2,25 gram), satu paket besar sabu seberat 19,60 gram, serta 150 butir pil ekstasi.
​
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang guna menjalani pemeriksaan intensif.
​
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini secara maksimal, termasuk memburu keberadaan JR selaku pengendali utama serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat narkoba lintas provinsi lainnya.***

2