Sabtu, 18 Oktober 2025

Bea Cukai Soetta dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 172 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,17 M

- Kamis, 16 Oktober 2025

| 13:57 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai total Rp5,17 miliar. Benih lobster tersebut dibawa melalui bagasi penumpang pesawat dengan tujuan Singapura.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26). Total barang bukti yang disita adalah delapan koper yang di dalamnya terdapat 172 kemasan berisi 172.611 ekor benih lobster.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya ekspor ilegal benih lobster melalui bagasi penumpang.

Tim gabungan Bea Cukai dan Barantin kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak di area keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada 23 September 2025. Target operasi adalah penerbangan maskapai Air Asia (QZ-264) tujuan Singapura.

“Tim kemudian melakukan pengawasan melekat terhadap delapan bagasi hingga sampai ke badan pesawat. Setelah bagasi diturunkan kembali, dilakukan pemeriksaan bersama Barantin,” kata Gatot, kepada awak media, Kamis (16/10/2025).

Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ribuan benih lobster yang dikemas rapi dalam plastik berisi air laut dan oksigen.

Rincian benih yang disita adalah 52.400 ekor (54 bungkus) di koper milik PA, 32.287 ekor (32 bungkus) milik MR, 40.000 ekor (40 bungkus) milik SA, dan 47.924 ekor (46 bungkus) milik DO. Total keseluruhan benih yang diamankan mencapai 172.611 ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, para pelaku mengaku hanya bertugas membawa koper tersebut dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan menyerahkannya kepada seseorang di Singapura. Untuk jasa tersebut, mereka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Gatot menegaskan, benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

“Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh barang bukti sebanyak 172.611 ekor benih lobster telah dilepasliarkan bersama Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, Banten, pada Rabu, 24 September 2025.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarinstansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam, demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkas Gatot.***