SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Chintya Prima Prihandini yang ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Jamkrida Banten pada 28 Maret 2024 tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Tes) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi itu dibenarkan Direktur Utama PT Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo.
“Betul pak, alhamdulillah untuk kami direksi berdua langsung lulus. Sedang Komden (Komisris Independenden) memang harus mengulang dan diberikan kesempatan mengulang FPT nya dalam 6 bulan ke depan,” ujar
Indriyanto Agus Wibowo saat dikonfirmasu melalui pesan singkat whatsapp, Selasa, 24 Oktober 2024.
“Tanggal penetapannya 5 September 2024. Jadi sejak tanggal tersebut direksi sudah terhak untuk mewakili perseroan terkait perikatan hukum dengan lembaga lain dan dapat mengambili keputusan strategis atas kebijakan perseron,” tambah Wibowo.
Chintya Prima Prihandini ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Jamkrida Banten pada 28 Maret 2024 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2023. Kala itu, pemegang saham mengganti semua jajaran direksi dan komisaris Jamkrida Banten dengan kepengurusan yang baru.
Adapun jajaran direksi yang dicopot pemegang saham pada RUPSLB kala itu, yakni Hendra Indra Rachman sebagai direktur utama, Ahmad Rohendi sebagai direktur, Didin Rasyidin Wahyu sebagai Komisaris Utama dan Master Irfan Ibrahim sebagai Komisaris Independen.
Sementara, Ahmad Rohendi dan Didin Rasyidin Wahyu masih aktif selama masa transisi sampai ada kepengurusan yang baru lolos fit and proper tes.
Saat ini, posisi Direktur Utama PT Jamkrida Banyen dinahkodai oleh Indriyanto Agus Wibowo dan Nizar selaku Direktur.****