Senin, 6 April 2026

Bobol Toko Sparepart di Pontang, Dua Pelaku Dibekuk Polres Serang

- Jumat, 1 Agustus 2025

| 15:28 WIB

Foto ilustrasi pencurian

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua pelaku pencurian spesialis toko dan bengkel, FE alias Eweng (20) dan WR (23), berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang. Keduanya ditangkap di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah membobol toko milik Saepudin (44) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik toko menyadari tokonya dibobol pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan resmi kemudian dilayangkan pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Dalam penyelidikan, kami mendapatkan informasi ada warga yang menjual sparepart dengan harga sangat murah,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES, Jumat (1/8/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim reskrim yang dipimpin Kapolsek Iptu Lambasa Nababan langsung bergerak cepat. Dalam waktu 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di daerah Tirtayasa pada Kamis, 24 Juli.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah dua kali membobol toko Saepudin, yaitu pada tanggal 18 dan 21 Juli, sekitar pukul 01.00 dini hari. Modus yang mereka gunakan adalah dengan merusak atap toko untuk masuk ke dalam.

“Tersangka FE bertugas masuk ke dalam toko, sementara WR mengawasi situasi di luar. Barang curian seperti sparepart, ban, oli, dan aki diangkut menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan sparepart motor, ban, oli, dan aki dari berbagai merek. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***