CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengklaim belum menemukan pelanggaran disiplin ASN pada Kepala SMPN 8 Cilegon Yosie Kristin Pandriyani yang menjadi PIC SPPG Bendungan.
“Jadi, untuk berkaitan pelanggaran disiplin, secara keseluruhan kami yakinkan belum kami temukan,” kata Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon Tengku Herrysyah Putra kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Herry, Yosie sebelumnya telah dimintai klarifikasi mengenai aktivitasnya di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala sekolah.
Dindikbud juga melakukan uji petik ke SMPN 8 Cilegon. Tim mengecek aktivitas sekolah serta meminta keterangan dari sejumlah guru dan pihak di lingkungan sekolah.
“Kita melakukan uji petik, kita monitor, kita turun ke sekolah, kita lihat secara keseluruhan 360-nya seperti apa,” ujarnya.
Hasil pengecekan, kata Herry, menunjukkan aktivitas Yosie di SPPG berlangsung di luar jam sekolah. Kegiatan belajar mengajar di SMPN 8 Cilegon juga tetap berjalan.
“Alhamdulillah semua aktivitasnya berjalan baik. Kita tanya beberapa guru, lingkungan sekitar, dan beberapa Kasi di Dindik,” katanya.
Herry mengatakan Yosie masih aktif menjalankan tugas kedinasannya dan mengikuti kegiatan Dindikbud. Karena itu, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran disiplin ASN dari aktivitas tersebut.
Namun, Dindikbud tidak memeriksa persoalan lain terkait pengelolaan SPPG. Pemeriksaan hanya berkaitan dengan kemungkinan aktivitas di luar sekolah mengganggu tugas Yosie sebagai ASN.
“Namun hal atensi yang lainnya, kami tidak bisa berkomentar karena tugas kami hanya memperhatikan apakah ASN tersebut dengan adanya giat-giat yang di luar sekolah itu mengganggu kegiatan belajar-mengajarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Yosie dilaporkan ke BKPSDM Cilegon oleh kuasa hukum Soni Adiputra, relawan MBG. Laporan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran disiplin ASN terkait pengelolaan SPPG dan penandatanganan surat pemberhentian Soni.
Yosie sebelumnya mengakui memiliki surat kuasa dari Yayasan Putra Arya Alfarez untuk mengelola SPPG Bendungan. Ia juga membantah aktivitas tersebut melanggar aturan disiplin ASN.***













