SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Gelapkan bantuan ternak sapi dari kementrian pertanian (Kementan) RI pada tahun 2023. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang amankan dua warga Tirtayasa berinisial JK (52) dan SW (57).
Kasatreskrim Polres Serang Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, menjelaskan penangkapan tersebut sesuai dengan LP/A/14/XI/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESSERANG/POLDA BANTEN, tanggal 29 November 2023.
“Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh APIP sebesar Rp.. 300.000.000,- (total loss berdasarkan nilai pengadaan),” kata Kasatreskrim kepada awak media, Rabu 13 November 2024.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian, poktan Motekar yang berdomisili di Desa Susukan Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang adalah salah satu penerima bantuan ternak sapi.
“Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi sekira bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya, saat itu JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” jelasnya.
Sekira bulan Agustus sampai September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp. 7.000.000,-/ekor, dan hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadinya.
BACA Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Serang, Begini Kronologi Penangkapannya!
“Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada Sdr. S untuk membayar hutang JK kepada Sdr. S,” jelasnya.
Seharusnya, kata Kasatreskrim bahwa bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual.
“JK juga memaksa ketua poktan agar dimasukkan kedalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut, dan JK bekerjasama dengan SW sebagai pemilik kandang yang nanti akan merawat sapi tersebut, JK dan SW bekerjasama dan melarang anggota poktan merawat sapi tersebut,” katanya.
BACA Kapolda Banten Terima Bantuan Peralatan dan Benih Pertanian dari Mentan RI
Dari tangan pelaku Tipikor Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 19 dokumen 19 bundel dokumen pengadaan sapi dan 40 buah sisa anting sapi.
“Saat ini berkas perkara sedang dilakukan penelitian oleh JPU,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah dan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 Milliar.***














