PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Nasib nahas menimpa M. Al Amin Maksum. Sudah menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang hingga kehilangan rekannya, kini Amin justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office selaku kuasa hukum keluarga Al Amin, secara resmi meminta Kapolres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Ruas Jalan Raya Labuan – Pandeglang, tepatnya di Kp. Gardutanjak. Saat itu, Amin yang tengah membonceng rekannya, Khairi Rafi, terperosok ke dalam lubang jalan yang cukup dalam.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Khairi Rafi meninggal dunia. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polres Pandeglang justru menetapkan Amin sebagai tersangka atas insiden maut tersebut.
“Kami menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan. Faktanya, klien kami adalah korban dari buruknya infrastruktur jalan. Fokus pertanggungjawaban hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan,” ujar Raden Elang Mulyana dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amin mencederai rasa keadilan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 79, pihaknya mengajukan permohonan pemulihan keadaan melalui jalur Restorative Justice.
Lebih lanjut, Elang menyoroti kewajiban pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberi tanda/rambu jika perbaikan belum dilakukan. Jika lalai hingga menyebabkan korban jiwa, penyelenggara jalan bisa dipidana sesuai Pasal 273,” tegasnya.
Tak main-main, tim kuasa hukum berencana melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai pemangku kebijakan yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap Gubernur dan Bupati. Karena itu, proses hukum penetapan tersangka terhadap Al Amin wajib dihentikan demi hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait permohonan penghentian penyidikan tersebut.***













