Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polresta Serang Kota Tangkap Pria 43 Tahun, Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Pencari Barang Rongsokan

Mahyadi

| Selasa, 1 Oktober 2024

| 17:17 WIB

Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto saat menjelaskan kasus pencabulan anak dibawah umur

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FS (43) yang diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur, pada Minggu 22 september 2024.

Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto menjelaskah bahwa, Pada selasa 24 september 2024, sekitar 10:00 WIB TPPA Polresta serang kota menerima laporan dari S (33) warga Kota Serang, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh seseorang pada minggu 22 september pukul 19:00 wib pinggir rel kereta lingkungan kemang, Kota Serang.

“Kita tindak lanjuti meminta keterangan korban, karena korban masih dibawah umur dan saat itu anak tidak bisa dimintai keterangan karena trauma, dilanjutkan kita lakukan penyelidikan meliputi pengecekan TKP,” kata Kapolresta Serang Kota kepada wartawan, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pihak kepolisian mengumpulkan informasi di TKP dan didapatkan hasil penyelidikan bahwa laporan benar dan merupakan pristiwa pidana pemerkosaan anak dibawah umur berusia 11 tahun.

“Kemudian dari penyelidikan naikan ke penyidikan hasilnya dari beberapa saksi kronologis bahwa pada hari minggu tanggal 22 september 2024 sekitar pukil 19:00 wib korban setelah pulang sekolah pamit kepada ibunya mencari barang rongsok karena sebagai pemulung di sekitar Kemang sampai Penancangan membawa karung untuk mengumpulkan barang belas,” jelasnya.

Sekitar magrib kata Kapolres, korban berjalan ke alfamart samiping rumah sakit RS Sari Asih dan beristrirahat tidak lama kemudian datang pelaku FS mengenakan kaos warna biru dan lengan panjang pakai topi dan tas gendong mengajak koban berkomunikasi.

BACA AG Oknum Guru Agama di Lebak Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Melakukan Pencabulan Siswa SD

“Pelaku nanya ke korban sedang apa duduk di alfamart dan apakan sudah makan. Pelaku sempat membelikan makan di alfamrt tapi korban menolak dan pelaku masuk alfamart keluar tidak bawa barang belanjaan selanjutnya pelaku bawa korban makan dan mengimingi korban dengan uang jika korban ingin ikut pelaku dan akhirnya pelaku bersama korban menyusuri rel,” jelasnya.

Selama menyusuri rel, pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak lahan kosong dan sepi, di lokasi tersebut pelaku memaksa korban yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan tidak terpuji pencabulan.

“Pelaku mencari lahan kosong dan ketemu lahan kosong disitu dan pelaku angkat korban dan pelaku banding korban lalu pelaku memaksa korban buka celana. Korban sempat meminta tolong kemudian pelaku mencekik korban dan memukul mata korban diancam akan dibunuh, lalu pelaku angkat baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

BACA Satreskrim Polresta Serang Kota Naikan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak Tiri

Usai kejadian tersebut, kersokan harinya korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan saat buang air kecil, kemudian korban bercerita kepada ibunya kejadian malam tersebut.

“Dan ibunya membawa RT setempat melakukan visum dan melaporkan ke polresta. Pada tanggal 27 september unit TPPA Polresta Serang Kota melakukan observasi lokasi korban kemudian di alfamrt korban meilhat pelaku saat kendak naik transportasi umum, selanjutnya kita amankan pelaku oleh unit reskrim,” katanya.

Saat diamanakan, pelaku FS kepada polisi mengaku berbuatan keji tersebut dilakukan pelaku karena nafsu birahi kepada korban.”Juga melihat kerentanan korban yang mencari barang bekas tanpa didampingi oleh orang tua dan pelaku mengimingi akan dikasih uang,” tuturnya.

Atas perbuatanya pelaku kini terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 80 ayat 1 uu ri nomor 17 tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top